Pinjaman Keanggotaan adalah pinjaman yang digunakan untuk tujuan pembukaan anggota baru dengan syarat :

  1. Calon Peminjam tidak diperkenankan Meminjam Nama Anggota Lain untuk Kepentingannya.
  2. Calon Peminjam berhak meminjam maksimal 1.500.000 dengan masa pengembalian maksimal 8 bulan
  3. Jika dalam waktu 3 bulan tidak ada angsuran maka akan langsung dikeluarkan dari keanggotaan baru tanpa pemberitahuan terlebih dahulu