SImpanan BUnga PENdiDIKan (SIBUPENDIK) adalah simpanan dengan balas jasa simpanan sebesar 6% per tahun menggunakan sistem bunga berbunga menurut jangka waktu masa pendidikan anak ( 3 tahun, 6 tahun, 12 tahun ). adapun ketentuan sebagai berikut :
- Simpanan pokok awal minimal Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- Membayar setoran bulanan minimal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Setoran wajib dibayarkan setiap bulan paling lambat sesuai dengan tangggal kontrak.
- Program ini diperuntukan bagi anak anggota yang menjadi tanggungan anggota.
- Apabila tertanggung atau pun penanggung meninggal dunia seblum masa kontrak slesai , maka simpanan dikembalikan sebesar pokok dan bunga ditambah bunga satu tahun berikutnya