Pinjaman Keanggotaan adalah pinjaman yang digunakan untuk tujuan pembukaan anggota baru dengan syarat :
- Calon Peminjam tidak diperkenankan Meminjam Nama Anggota lain untuk Kepentingannya.
- Calon Peminjam berhak meminjam maksimal 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Masa pengembalian maksimal 8 bulan
- Jika dalam waktu 3 bulan tidak ada angsuran maka akan langsung dikeluarkan dari keanggotaan baru tanpa pemberitahuan terlebih dahulu