Pinjaman Keanggotaan adalah pinjaman yang digunakan untuk tujuan pembukaan anggota baru dengan syarat :

  1. Calon Peminjam tidak diperkenankan Meminjam Nama Anggota lain untuk Kepentingannya.
  2. Calon Peminjam berhak meminjam maksimal 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  3. Masa pengembalian maksimal 8 bulan
  4. Jika dalam waktu 3 bulan tidak ada angsuran maka akan langsung dikeluarkan dari keanggotaan baru tanpa pemberitahuan terlebih dahulu